(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

PPID RSUD Kabupaten Buleleng


PPID Pembantu RSUD Kabupaten Buleleng merupakan pejabat yang ditunjuk dalam rangka pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Kab. Buleleng. Adapun visi dan misi PPID RSUD Kab. Buleleng adalah sebagai berikut:


Visi:

Menjadi rumah sakit yang terbuka dan profesional dalam pengelolaan informasi untuk mendukung RSUD Kabupaten Buleleng menjadi rumah sakit pilihan utama masyarakat.

 

Misi:

  1. Memberikan akses yang mudah dan cepat kepada pemohon informasi publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi;
  2. Menyiapkan sumber daya layanan informasi yang bermutu meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana, regulasi dan anggaran yang mencukupi;


Bahwa dalam pelayanan informasi publik, langkah awal yang dilakukan setelah menetapkan pejabat/ unit kerja pelaksana adalah melakukan pengkklasifikasian Informasi yang dimiliki. Adapun klasifikasi dimaksud adalah informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:


a.      Informasi Publik

Ø  Informasi Berkala

1.      RSUD Kabupaten Buleleng wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

2.      Informasi Publik Berkala meliputi:

a.      informasi yang berkaitan dengan RSUD Kabupaten Buleleng;

b.      informasi mengenai kegiatan dan kinerja RSUD Kabupaten Buleleng;

b.      informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau

c.       informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3.      Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Berkala dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

4.      Kewajiban menyebarluaskan Informasi Berkala disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami dan ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

 

Ø  Informasi Serta Merta

RSUD Kabupaten Buleleng wajib mengumumkan secara sertamerta  suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. meliputi :

1.      Informasi mengenai bencana alam, seperti: potensi tsunami, gunung Meletus, tanah longsor, banjir, dsb.

2.      Informasi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

3.      Informasi lain yang mengancam hajat hidup orang banyak

 

Ø  Informasi Setiap Saat

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

1.      Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

2.      Hasil keputusan RSUD Kabupaten Buleleng dan pertimbangannya;

3.      Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

4.      Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan RSUD Kabupaten Buleleng;

5.      Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga;

6.      Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

7.      Prosedur kerja pegawai RSUD Kabupaten Buleleng yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.

 

b.    Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, pasal 2 ayat 4, pasal 6, pasal 17 dan 18. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan diantaranya:

1.  Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.

2. Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbats pada informasi tertentu untuk menghindari penafsisran yang subyektif dan kesewenangan.

3.    Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.


link lengkap informasi PPID Pembantu RSUD Kab. Buleleng dapat dilihat dalam link berikut:

Portal PPID RSUD Buleleng