(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Tugas dan Fungsi


TUGAS

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi upaya penyembuhan, pemulihan, pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan yang berbasis pendidikan, pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat.


FUNGSI

  1. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan meliputi upaya pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan melaksanakan upaya rujukan, usaha perawatan, usaha pendidikan dan penelitian, pelayanan medis, penunjang medis dan non medis menyediakan pelayanan rawat iniap, rawat jalan dan gawat darurat;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pelayanan kesehatan, upaya pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan melaksanakan upaya rujukan usaha perawatan, usaha pendidikan dan penelitian, pelayanan medis, penunjang medis dan non medis menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat;
  4. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan dan penggunaan serta penatausahaan barang milik Daerah;
  5. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan, mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas dan kinerja serta pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Daerah dan pengelolaan bidang kepegawaian;
  7. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, kinerja serta pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan barang milik Daerah serta pengelolaan bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Kesehatan;
  8. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan