Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 34/PB/2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singaraja melaksanakan Focus Group Discussion/Sharing Session Pelaksanaan Anggaran Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Aula KPPN Singaraja, Kamis,(23/05/19).
Acara Sharing Session Pelaksanaan Anggaran Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dibuka langsung oleh Kepala KPPN Singaraja, Slamet Mulyono. Pada kesempatan ini KPPN Singaraja menghadirkan narasumber dari Kanwil DJPB Provinsi Bali dan memaparkan materi tentang Kredit Ultra Mikro (KUR), BLUD dan KFR.
Dalam hal ini RSUD Kabupaten Buleleng hadir dalam acara tersebut yang dihadiri oleh Wakil Direktur Keuangan RSUD Kab. Buleleng, Luh Sutraeni, SE.MM. Turut hadir undangan terkait lainnya.