Bertempat di ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buleleng, Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Luh Sutraeni, SE.MM dan Wakil Direktur Sumber Daya Manusia RSUD Kab. Buleleng mengikuti rapat meindaklanjuti Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi RSUD Kabupaten Buleleng yang dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Kamis (30/01/20).
Dalam hal ini disampaikan bahwa RSUD Kabupaten Buleleng memiliki kewajiban kepada Dinas Kesehatan dalam bentuk penyampaian laporan keuangan, barang milik daerah dan SDM. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dalam pertemuan tersebut.