Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan menjunjung tinggi norma etika, disiplin, dan hukum, sehingga pasien sembuh dan dapat memberikan apresiasi yang tinggi atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka seluruh pemberi pelayanan kesehatan dan pengelola rumah sakit beserta seluruh staf/karyawan di rumah sakit harus berkomitemen memberikan pelayanan, bersikap dan bertindak dengan empati, jujur dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi yang didasarkan pada nilai etika dan profesionalitas.
Oleh karena itu, dalam rangka membentuk tata kelola pelayanan di rumah sakit yang baik, maka harus disusun Panduan Etik dan Hukum (Code of Conduct) yang disusun sebagai standar perilaku dari berbagai norma yang berkaitan dengan budaya kerja di rumah sakit yang meliputi norma etik, disiplin, dan norma hukum yang selaras dengan visi dan misi rumah sakit.
Dalam hal ini Tim Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan dalam rangka membahas Evaluasi Program Kerja Tahun 2019 dan Penyusunan Program Kerja Komite Etik dan Hukum RSUD Kabupaten Buleleng Tahun 2020.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komite Etik dan Hukum RSUD Kabupaten Buleleng, Kepala Instalasi Rehabilitasi Medik, Kepala Instalasi Farmasi, Kepala Komite Keperawatan, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik, Kepala Instalasi Rawat Jalan, Kepala Bagian Kesetariatan dan SDM serta Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana RSUD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Seruni, Rabu (05/02/20).
Pada pertemuan ini disampaikan 4 sasaran dalam program kerja komite etik dan hukum RSUD Kabupaten Buleleng yang akan dilaksanakan di tahun 2020 yang diantaranya :
1. Melaksanakan kegiatan pemantauan masalah lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat.
2. Kegiatan pemantauan kewajiban RSUD Kabupaten Buleleng terhadap pasien.
3. Kegiatan pengawasan terhadap legalitas/persyaratan pemberi pelayanan medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya.
4. Melaksanakan kegiatan pemantauan masalah etika di RSUD Kabupaten Buleleng, sehingga tidak terjadi penyimpangan.