Jakarta, 8 November 2016
Pekerja atau karyawan di perkantoran umumnya menghabiskan sebagian besar waktu kerja dalam ruangan tertutup dan menggunakan peralatan elektronik termasuk komputer. Pekerja kantor umumnya kurang aktivitas fisik akibat kemudahan peralatan penunjang dan menghadapi berbagai tekanan psikososial yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Berbagai keluhan dialami oleh pekerja di perkantoran yang sering disebut sebagai sick building syndrome seperti sakit kepala, batuk pilek, mual, dan masalah ergonomi. Disisi lain perkantoran umumnya terletak di gedung tinggi, dimana terdapat potensi bahaya yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Untuk itu upaya keselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran perlu diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sehingga pekerja tetap sehat bugar dan produktif.
Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan suatu keharusan untuk dilakukan. Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi karyawan. Sedangkan karyawan wajib menjaga kesehatan di tempat kerja yang sehat sesuai standar yang berlaku, tutur Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemekes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, yang diwakili oleh Direktur Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kemenkes RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Masyarakat Hidup Sehat dengan Pos UKK dan Seminar K3 Perkantoran dan K3 Rumah Sakit di salah satu Gedung Pertemuan di kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Selasa pagi (8/11).
Selain perkantoran, Rumah Sakit juga merupakan salah satu tempat kerja dengan risiko kerja yang sangat tinggi dan mengancam keselamatan dan kesehatan kerja sumber daya manusia (SDM) serta pasien bahkan pengunjung yang berada di dalamnya. Rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya risiko penyakit menular dan dengan adanya emerging disease perlu menambah kewaspadaan; kegiatan pelayanan secara terus menerus selama 24 jam dan 7 hari seminggu; terdapat berbagai alat teknologi yang memiliki dampak terhadap sekitarnya baik lingkungan bahkan manusia; banyak melibatkan tenaga kerja; serta merupakan industri yang bersifat labour intensive.
Beberapa risiko penyakit akibat kerja yang ada di Lingkungan Rumah Sakit adalah seperti kontaminasi pajanan biologi Hepatitis A,B,C, gangguan otot rangka, dan berbagai risiko seperti halnya tertusuk jarum suntik, adanya ancaman dalam penggunaan bahan-bahan beracun dan berbahaya yang digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan, ungkap dr. Anung.
Di akhir sambutannya, dr. Anung menerangkan bahwa proyeksi jumlah penduduk usia produktif akan meningkat pada tahun 2025, ini merupakan tantangan sekaligus kesempatan yang perlu dipersiapkan agar pada masa bonus demografi tersebut memiliki usia kerja yang sehat dan produktif.
Pekerja adalah kelompok potensial yang mendukung perekonomian masyarakat, dan harapan keluarga, perusahaan dan negara adalah pekerja yang sehat, tandas dr. Anung.
Kementerian Kesehatan saat ini juga telah melakukan upaya-upaya kesehatan olahraga dengan meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat, melalui peningkatan aktivitas fisik dan latihan fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur sesuai dengan kaidah kesehatan. Salah satu contoh dalam hal menerapkan upaya menjaga kebugaran di lingkungan kerja, saat ini Kemenkes menjadi pioneer karena sudah mulai memberlakukan senam peregangan di tempat kerja dua kali dalam sehari dipandu oleh pengeras suara.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
sumber : http://www.depkes.go.id/article/view/16110900001/tidak-hanya-di-perkantoran-k3-rumah-sakit-juga-harus-diperhatikan.html