(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Sosialisasi PMK No. 4 Tahun 2017 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Admin rsud | 07 Februari 2017 | 1469 kali

Singaraja (07/02). Sosialisasi PMK No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dibuka oleh Direktur RSUD Kab. Buleleng (dr. Gede Wiartana, M.Kes), dihadiri oleh Jajaran Direksi, BPJS Kesehatan, Ka. Ruangan (Seluruh Ka. Ruangan), Ka. Sub. Bag. Keuangan, Bagian SIM-RS. Dalam hal ini Kanit MPKR BPJS sebagai narasumber, dimana dijelaskan untuk pasien PBI tidak diperbolehkan naik kelas dan harus sesuai dengan haknya, terkecuali pasien PBPU Mandiri. Pasien naik kelas diluar VIP akan menggunakan Tarif INA-CBGS. Pasien naik kelas dari kelas (I,II & III) ke VIP akan mengacu ke Tarif Rumah Sakit menggunakan perhitungan biaya sharing.

Download disini