Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Transaksi Non Tunai berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April 2017, maka Pemerintah Kab. Buleleng mengadakan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kab. Buleleng yang dihadiri oleh PEjabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dari masing-masing OPD Lingkup Pemkab Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Rapat Unit IV Setda Kab. Buleleng, Senin, (29/01/18). Dalam hal ini RSUD Kab. Buleleng hadir dalam acara sosialisasi tersebut yang dihadiri Ka.Bag.Keuangan dan Bendahara PEngeluaran RSUD Kab. Buleleng.