(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Sesuaikan Regulasi, PKRS Dikelola Instalasi Khusus

Admin rsud | 27 Juni 2019 | 342 kali

Pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi arah kebijakan pemerintah sekarang ini. Masyarakat diajak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kesehatannya dengan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Pemahaman masyarakat ini harus terus diupayakan baik selama menjalani perawatan di rumah sakit maupaun bagaimana memberikan pemahaman agar masyarakat dapat menjaga kesehatannya pasca dirawat.

Untuk itu, kebijakan promosi kesehatan di rumah sakit atau lebih sering disebut PKRS menjadi kegiatan yang tidak kalah penting. Melalui kebijakan Kementerian Kesehatan Nomor 004 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit, RSUD Kabupaten Buleleng telah melaksanakan kegiatan PKRS dengan membentuk Tim PKRS dan melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA) seperti dokter, ahli gizi, apoteker dan petugas lainnya.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan PKRS, dipersyaratkan RS tipe B seperti RSUD Kab. Buleleng bahwa unit pengelola PKRS harus dalam bentuk instalasi. Hal ini dapat dipahami karena pentingnya posisi PKRS dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sasaran dari PKRS pada permenkes terbaru ini juga harus menyentuh SDM rumah sakit sehingga diharapkan SDM RS dapat menjadi row model bagi seluruh stakeholder RS dalam penerapan PHBS.

Menyikapi hal itu, Tim PKRS yang dipimpin oleh Ketua Tim I Ketut Budiantara melaksanakan rapat kerja membahas upaya pembentukan instalasi PKRS di RSUD Kab. Buleleng. Rapat yang dihadiri oleh koordinator masing-masing, Kabag Umum dan SDM serta Ketua PMKP RSUD Kab. Buleleng menyepakati untuk diusulkan pembentukan instalasi PKRS sesuai dengan Permenkes terbaru