Singaraja (22/06), menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dan surat Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: