Denpasar, (27/09). Keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan di era digital seperti sekarang ini. Terlebih dengan hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 semakin menguatkan dan mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan pelayanan yang optimal berkaitan dengan pelayanan informasi. RSUD Kab. Buleleng sendiri telah memiliki Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik sejak tahun 2016 telah dinilai oleh Komisi Informasi Propinsi Bali dalam lomba Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Tingkat Propinsi. Adapun instansi yang dinilai adalah untuk RSUD, BPMPD dan PPID Kabupaten. Dalam penilaian ini, RSUD Kab. Buleleng meraih peringkat III. Peringkat pertama diraih RSUD Wangaya dan RSUD Klungkung pada peringkat kedua.