Dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil profesional yang berbasis kompetensi maka Pemerintah Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dibuka Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati didampingi oleh Kasubag Pemberdayaan Aparatur,Ketut Karmini, serta Dr. I Gde Made Metera dari Lembaga Study Pembangunan Daerah dan Pengembangan Sumber Daya, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu, (06/12). RSUD Kab.Buleleng turut hadir dalam hal ini dihadiri oleh Ka.Sub.Bag.Kepegawaian dan Staf Kepegawaian.
Dalam hal ini Kabag Organisasi menyampaikan bawasannya tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu agar setiap instansi dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi teknis Pegawai Negeti Sipil di lingkup kerjanya masing-masing. Karena dengan adanya standar kompetensi teknis ini, akan bisa mencerminkan tuntutan aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dibuktikan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
Sementara itu Nara sumber, Dr. I Gde Made Metera menjelaskan bahwa untuk terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Perka BKN Nomor 8 tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil, kesemuanya itu mengatur tentang standar kompetensi yang terdiri dari standar kompetensi teknis, di dalamnya termasuk unsur pendidikan, ketrampilan, dan pengalaman kerja, kemudian standar kompetensi manajerial yang di dalamnya termasuk pendidikan dan pelatihan (Diklat PIM TK.II, TK.III, TK.IV) termasuk pengalaman kerja, juga kemampuan mengelola diri dan mengelola tugas, dan standar kompetensi sosial budaya yaitu menyangkut hubungan kemasyarakatan, punya rasa empati, santun dan berjiwa sosial.