Dalam upaya peningkatan pelayanan yang aman dan berfokus pasien, pengaturan kompetensi dan kewenangan staf sangatlah penting, yang dimana kewenangan yang diberikan kepada staf klinis harus sesuai dengan kompetensinya. Di lain pihak rumah sakit yang mempunyai peserta didik klinis, pengaturan kewenangan berdasarkan kompetensi juga diperlukan sehingga pelayanan rumah sakit tetap berkualitas. Dalam hal ini RSUD Kab. Buleleng mengikuti Workshop Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) dan Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP) yang diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang diselenggarakan di Hotel Ciputra Jakarta, Jl. Letnan Jendral S. Parman, Grogol , Jakarta Barat, selasa, (23/01/18). Hadir dalam acara workshop tersebut Direktur RSUD Kab. Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Ka.Bag.Umum dan SDM serta Ka.Bag. Pendidikan dan Penelitian RSUD Kab. Buleleng. Acara Workshop ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 23 januari 2018 sampai dengan 24 Januari 2018.