Singaraja, 20/09/18. Akreditasi Rumah Sakit merupakan proses kegiatan peningkatan mutu pelayanan yang dilakukan terus-menerus oleh rumah sakit. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi, RSUD Buleleng telah dinyatakan lulus akreditasi paripurna pada tahun 2015 yang berlaku selama 3 tahun.
Terkait itu, pada tgl 29 Oktober - 2 November 2018, RSUD Kabupaten Buleleng akan diakreditasi ulang dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1(SNARS), suatu acuan baru akreditasi rumah sakit yang mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2018. Jajaran direksi, pejabat struktural, dokter, perawat, bidan dan seluruh karyawan RSUD Kab. Buleleng telah berusaha mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan penilaian akreditasi kali ini dengan optimal, semoga hasilnya dapat seperti yang diharapkan, yaitu lulus akreditasi paripurna.
Pada kesempatan ini Wakil Direktur Sumber Daya Manusia RSUD Kabupaten Buleleng dr. I Komang Gunawan Landra, Sp.KJ., juga mengingatkan kembali Yel-yel Akreditasi RSUD Kab. Buleleng seperti tertera dibawah ini :
Quality...Pasti !!!
Patient Safety...Yes, Yes, Yes !!!
Bersama...Kita Bisa !!!