Menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor 660/596/Bid 2 /Dis.LH Tanggal 1 April 2019 tentang Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, maka Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik di Kabupaten Buleleng yang dipusatkan di Pelataran Pasar Desa Pancasari Kabupaten Buleleng, Minggu,(19/05/19). Kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini dikoordinir langsung oleh para Perbekel dan Lurah bersama OPD.
Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungannya tetap bersih dan asri. Setelah pelaksanaan pembersihan dilaksanakan Apel Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Pada kesempatan ini, hadir Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH, dan diikuti oleh pimpinan OPD Provinsi beserta staf, pimpinan OPD Kabupaten Buleleng beserta staf Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng beserta pejabat struktural dan staf lingkup Dinas tenaga kerja kab ,Buleleng, kelompok peduli lingkungan, serta para pelajar yang ada di Desa Pancasari.
Dalam Hal Direktur RSUD Kab. Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes bersama Jajaran Strukturan dan Staf ikut dalam kegiatan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik. Pada kesempatan ini RSUD Kab. Buleleng mendapat zona pembersihan di Wantilan Desa Wanagiri sampai dengan Batas Desa Wanagiri - Desa Gobleg.