Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2013 tentang Upah Pokok Bagi Tenaga Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Kamis, 12/04/18.
Acara sosialisasi ini dibuka sekaligus sebagai narasumber Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Bimantara,SE. Dalam hal ini RSUD Kabupaten Buleleng hadir dalam acara sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh Ka.Sub.Bag.Penyusunan Anggaran RSUD Kab. Buleleng, Made Seka Kerta Raptyasa, SE.