(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

RSUD Buleleng Hadiri Sosialisasi PERPRES No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Admin rsud | 04 Mei 2018 | 334 kali

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang dilaksanakan LPSE Provinsi Bali bekerjasama dengan PT. Bali Yoni Saguna di Aston Hotel and Convention Center, Denpasar (03/05/18). Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda. Provinsi Bali selaku Penanggungjawab LPSE Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, A.Par, MM dan diikuti oleh PPK, PPTK,PP,PPHP Lingkup Pemprov Bali, Ketua LPSE beserta tim LPSE se Prov. Bali, Ketua ULP beserta anggota Pokja se Prov. Bali, PPK UPT Disdik se Prov Bali, serta PPK SMA/SMK se Prov Bali. Hadir dari LPSE Buleleng mengikuti sosialisasi tersebut,  Turut hadir Ketua LPSE Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si didampingingi Tim Teknis LPSE Buleleng dan Tim Pengadaan RSUD Kab. Buleleng turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya Tjok Pemayun menjelaskan acara ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengambil tajuk "Kupas Tuntas Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Ditambahkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat penting dalam proses pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, Khalid Mustafa, S.T, M.Kom memaparkan isi dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengganti Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal ini dijelaskan adanya perubahan antara Perpres No. 54 tahun 2010 dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, diantaranya: tentang pokok perubahan dimana Perpres 16 tahun 2018, strukturnya lebih sederhana, hanya mengatur yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan serta standar, dan ada pengaturan baru dalam perpres 16 tahun 2018, adanya perubahan istilah, serta perubahan pengaturan.