(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

RSUD Buleleng Hadiri Rapat Usulan Pengajuan Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK / WBBM Tahun 2018

Admin rsud | 23 Mei 2018 | 397 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dengan memperhatiakan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/02/PW00/2018, tanggal 11 Mei 2018, melaksanakan rapat membahas penilaian terhadap SKPD pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan menetapkan SKPD yang akan diusulkan kepada Kementerian PAN dan RB yang dibuka oleh PLH Asisten Administrasi Pemerintahan Bagus Gede Berata SH yang di selenggarakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng, Rabu, 23/05/18.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas ( ZI ) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). 5 (lima) Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diajukan diantaranya :

  1. Dinas Kesehatan Kab.Buleleng.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Buleleng.
  3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Buleleng.
  4. Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng.
  5. Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Buleleng.

Dalam rangka penilaian terhadap 5 (lima) unit kerja untuk memperoleh predikat menuju WBK/ menuju WBBM ditunjuklah Inspektorat Daerah Kab. Buleleng ( Bapak G.N Umardani ) selaku Tim Penilai Internal (TPI), dari hasil penilaian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

- Dasar Penugasan : Penilaian Mandiri terhadap Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani  (WBBM) pada 5 (lima) unit kerja yang dimaksud diatas dilakukan berdasarkan Surat Tugas Bupati Buleleng No. 094/023/Itda/2018 tanggal 9 Pebruari 2018.

- Tujuan Penilaian : Untuk memperoleh informasi tentang unit kerja yang diusulkan sudah memenuhi syarat sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

- Hasil Penilaian : Penilaian dilaksanakan terhadap komponen pengungkit yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntablitas, Penguatan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

- Kesimpulan : Dari hasil yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil yang di dapat disimpulkan bahwa kelima unit kerja diatas dinyatakan layak untuk diajukan sebagai unit kerja untuk memperoleh predikat WBK menuju ke WBBM.

Hadir dalam acara Rapat Usulan Pengajuan Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK / WBBM Tahun 2018 RSUD Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Wakil Direktur Sumber Daya Manusia RSUD Kab. Buleleng dr. I Komang Gunawan Landra, Sp.KJ.