Singaraja, (17/03/20). Dalam upaya kewaspadaan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di areal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Pihak RSUD Kabupaten Buleleng terus gencar laksanakan pencegahan dengan jalan memberikan Sosialisasi dan Himbauan Kewaspadaan Penyebaran COVID-19 dengan pemasangan spanduk pengumuman dan pengaturan pintu kendali (pintu masuk) di seluruh areal RSUD Kabupaten Buleleng.
Pemasangan spanduk ini langsung gencar dilaksanakan oleh Staf Humas RSUD Kabupaten Buleleng dan menetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 meniadakan jam kunjung pasien sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, serta menegaskan kembali penunggu pasien maksimal 2 orang dan wajib melakukan cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap.
Sedangkan untuk pengaturan pintu kendali (pintu keluar masuk) pihak RSUD Kabupaten Buleleng menugaskan petugas satpam untuk menjaga dan mengatur keluar masuknya pengunjung ke areal RSUD Kabupaten Buleleng serta mewajibkan apabila ada pengunjung yang datang ke RSUD Kabupaten Buleleng untuk dilaksanakan Thermal Scanner (pengecekan suhu tubuh) dan melaksanakan cuci tangan dengan hand sanitizer.