(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

RSUD Bentuk Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik

Admin rsud | 19 Oktober 2016 | 970 kali

Singaraja (19/10) Memasuki era teknologi informasi yang semakin canggih, pelayanan organisasi publik harus berupaya untuk terus ditingkatkan. Kemudahan-kemudahan yang dimungkinkan dengan pemanfaatan IT akan mengarah pada pelaksanaan good governance terutama dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi. Hal ini sejalan dengan tujuan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, RSUD Kabupaten Buleleng telah membentuk Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik.  Melalui Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik senantiasa berusaha menyajikan dan memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Tentu informasi tersebut merupakan informasi yang dapat dibuka untuk umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Formulir, SPO dan Pedoman unit ini dapat dilihat pada menu Bank Data

Download disini