Rapat Pembahasan Uraian Tugas HPS yang dihadiri oleh seluruh Tim HPS yang diselenggarakan di Ruang Seruni RSUD Kab. Buleleng, Rabu, (13/12). Dalam rapat ini, Unit Layanan Pengadaan mulai tahun 2018 dibuat secara central yang dimana dalam UUD terdapat Tim Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atasan langsung Tim HPS dan Survei Pasar adalah PPK dan berkoordinasi dengan PPTK. dalam hal ini juga dijelaskan tugas-tugas Tim HPS dan Survei yang diantaranya :
1. Membantu PPK berkoordinasi dengan PPTK
2. Membuat dan mengirimkan informasi harga ke penyedia yang berlaku 28 hari.
3. Survei Pasar selain dilakukan lewat survei pasar bisa dilakukan Online juga.
4. Tim HPS minimal memiliki 3 penyedia pada saat survei pasar.
5. Membuat draft HPS
6. Menyiapkan kerangka kerja (KAK) di proses lelang
7. Menyiapkan surat perjanjian kerja (SPK) dan membedakan catalogue dan non catalogue
Tim HPS juga diberikan catatan yang perlu untuk diingat, yakni:
Informasi harga yang dikirimkan oleh penyedia harus berisi massa berlaku, harga agar tidak terus-menerus melakukan survei pasar, satuan kegiatan harus melakukan pengecekan terlebih dahulu agar tidak salah dalam proses SPJ dan SP, yang dimana Tim Hps sudah harus mulai bekerja per hari ini sampai tanggal 19 Desember 2017.
Download disini