Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang kembali digelar membahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (14/08/19).
Dalam rapat Bupati Buleleng menyampaikan langsung bahwa Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Buleleng.
Hadir dalam rapat ini Ketua DPRD Kab. Buleleng, Gede Supriatna, SH, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kab. Buleleng, Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Buleleng, Seluruh Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Buleleng, Direktur RSUD Kab. Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.