Singaraja, (13/10). Rapat koordinasi uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja untuk pegawai (diluar pegawai shift) di lingkungan RSUD Kab. Buleleng yang diselenggarakan di Aula Wijaya Kusuma I RSUD Kabupaten Buleleng. Rapat yang dihadiri Jajaran Direksi, Ka.Bag,Ka. Instalasi Lab, Ka.Instalasi Rawat Jalan, Ka.Poliklinik dan turut pula mendampingi dari perwakilan BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak Gusti Made Suryawan, SH selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, hadir pula dalam pertemuan ini dari Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan ini melalui surat dari Bupati Buleleng nomor 800/5776/Org/2017dijelaskan masa uji coba pelaksanaan 5 hari kerja yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mulai 16 Oktober 2017 dan kemudian akan dibentuk Tim untuk mengevaluasi masa percobaan 5 hari kerja tersebut, dimana selama pelaksanaan uji coba akan dilakukan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dijelasakan lebih lanjut dalam proses evaluasi nanti jika dianggap dalam pelaksanaan 5 hari kerja tidak mempengaruhi pelayanan maka rencana pelaksanaan 5 hari kerja akan diberlakukan efektif mulai per 1 Nopember 2017, namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan 5 hari kerja pada RSUD Kabupaten Buleleng.
Download disini