Singaraja (19/7). Tindak lanjut perpanjangan masa berlaku ijin operasional RSUD Kabupaten Buleleng yang berakhir pada akhir tahun 2016 dilakukan jajaran RSUD Kabupaten Buleleng. Bertempat diAula Wijaya Kusumajajaran RSUD Kabupaten Buleleng menerima visitasi Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Sesuaidengan peraturan perundangan bahwa ijin operasional rumah sakit tipe B dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi masing-masing melalui lnstitusi yang diberi kewenangan untuk itu dan harus sudah diajukan dalam 6bulan sebelum masa berlaku ijin operasional selesai. Dalam visitasi kali ini diketuai oleh dr. Laksmiwati dengan anggota dr. Dewi Laksmi K.,dr.Dewi Ida,Anom Surya dan A.Eka. Hasilkajian visitasi Tim akan dibahas secara bersama-sama antara Dinas Kesehatan,Badan Perijinan dan Penanaman Modal Provinsi Balidan PERSI.
Download disini