Singaraja (3/11) Keterbukaan informasi publik sudah menjadi keniscayaan bagi instansi pemerintah. Terlebih setelah terbitnya UU No. 14 Thun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penerjemahan UU tersebut oleh Pemkab Buleleng diwujudkan dalam bentuk penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). PPID diharapkan mampu memberikan informasi yang berimbang sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Kab. Buleleng melaksanakan kunjungan kerja selama 3 hari mulai tanggal 31 Oktober 2016 dan berakhir pada tanggal 2 Nopember 2016. Dipilihnya Pemkot Yogyakarta karena Pemkot Yogyakarta telah merintis pengelolaan informasi melalui Unit Playanan Informasi dan Keluhan (UPIK) sejak tahun 2005
Download disini