(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2016 Terbit, Tarif Pelayanan RSUD Segera Berubah

Admin rsud | 21 Desember 2016 | 788 kali

Singaraja (21/12) Mungkin sebagian masyarakat sering bertanya-tanya biaya yang dikenakan saat mendapat pelayanan di RSUD Kab. Buleleng. Sesuai dengan tarif yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2014, telah diatur jenis dan tarif pelayanan di RSUD Kabupaten Buleleng. Tarif tersebut akan mengalami perubahan pada Januari 2017 seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Buleleng. Terdapat beberapa penyesuaian tarif, diantaranya:

1. Tarif Rawat Jalan Medik Umum. Sebelumnya 13.000 menjadi 20.000

2. Tarif Rawat Jalan Medik Spesialis. Sebelumnya 16.000 menjadi 23.000

3. Tarif Rawat Jalan VIP. Sebelumnya 50.000 menjadi 66.000

4. Tarif Rawat Darurat Medik. Sebelumnya 25.000 menjadi 40.000

5. Tarif Rawat Jalan Medik Spesialis. Sebelumnya 35.000 menjadi 50.000

6. Tarif Rawat Darurat medik Spesialis (Cito). Sebelumnya 50.000 menjadi 70.000

7. Tarif Akomodasi Kelas Utama, Madyatama dan Mahotama

8. Tarif Akomodasi VVIP yang sebelumnya belum ada

9. dan beberapa tarif lainnya

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada link BANK DATA