Singaraja, (07/09). Penandatangan Revisi MOU Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas antara PT. Jasa Raharja (PERSERO) Cabang Singaraja Dengan RSUD Kab. Buleleng yang ditandatangani oleh Pihak Pertama (Kepala Cabang PT. Jasa Raharja) dengan Pihak Kedua (Direktur RSUD Kab. Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes) dan di dampingi Wakil Direktur Keuangan RSUD Kab. Buleleng dilaksanakan di Ruang Tamu Direktur RSUD Kab. Buleleng. Penandatanganan MOU ini untuk merevisi santunan biaya perawatan lakalantas yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja meningkat, yang dimana dari santunan maksimal 10 jt menjadi santunan maksimal 20 jt bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu.
Download disini