Menjelang akan diberlakukannya Peraturan Bupati Buleleng No. 11 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng pertanggal 1 Maret 2020, Pihak RSUD Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pemaparan dan Sosialisasi Perbup No. 11 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pelayanan yang dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes, Kamis (13/02/20).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Direktur Keuangan, Kepala Sub Bagian SIM-RS, Kepala Sub Bagian TU dan Organisasi, Seluruh Operator, Petugas Kasir, dan Kepala Ruangan RSUD Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan ini Direktur RSUD Buleleng menyampaikan kembali bahwa Perbub No 11 Tahun 2020 ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2020. Nantinya klaim dilakukan terpusat di kasir dan klaim disetor langsung pada hari bersangkutan.
Dalam hal ini, Wakil Direktur Keuangan menyampaikan bahwa untuk perbup ini baru dapat dievaluasi paling cepat 6 (enam) bulan pertama dan nantinya Perbup juga harus direvisi paling lambat 2 (dua) tahun. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan tanya jawab.