(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Pemanfaatan Insenerator Tidak Untuk Limbah Individu

Admin rsud | 29 Juni 2017 | 564 kali

Singaraja (28/06) Menyikapi ditemukannya sampah obat kedaluwarsa di Gedung Insenerator RSUD Kab. Buleleng yang dibuang oleh oknum dari luar lingkungan RS yang sempat tertangkap kamera CCTV, perlu ditekankan bahwa RSUD Kab. Buleleng tidak menerima dan tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Dan tindakan tersebut merupakan tindakan tanpa ijin dari RSUD Kab. Buleleng. RSUD Kab. Buleleng sendiri telah menon-aktifkan insenerator sejak tahun 2015 dan bekerjasama dengan PT. PRIA Mojokerto dalam pengelolaan limbah medis RS.