Singaraja (21/06), Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor: 42 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bali salah satunya memberikan pembinaan dan pengawasan serta pelayanan mutu dan keselamatan pasien kepada seluruh rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta di Bali. Berkenaan dengan hal tersebut Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bali mengadakan monitoring dan evaluasi ke RSUD Kab. Buleleng pada hari Rabu, 21 Juni 2017 yang diterima langsung oleh Direktur RSUD Kab. Buleleng (dr. Gede Wiartana, M.Kes) dan dihadiri oleh Direksi, Struktural, Koordinator PMKP, HPK, PPI, Ka. Instalasi Rekam Medik serta Dewan Pengawas RSUD Kab. Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Aula Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng.
Download disini