Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kominfo Sandi menggandeng Komisi Informasi Bali melaksanakan asistensi penyusunan informasi yang dikecualikan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Buleleng. Asistensi ini dimaksudkan untuk menghindari sengketa informasi akibat penolakan informasi yang tidak semsetinya.