(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

LIBATKAN AKUNTAN PUBLIK, RSUD BULELENG MENDAPAT PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Admin rsud | 01 Juni 2016 | 1139 kali

Singaraja  (1/6).  lnstansi  publik  yang berbentuk   Badan Layanan Umum  Daerah  (BLUD), sesuai dengan   amanah   Undang-undang    wajib   untuk   dilakukan   audit   oleh   auditor    independen bahwa   sebagai  bentuk   pertanggungjawaban     pelaksanaan tugas. Oleh  karena   itu,   RSUD bekerjasama   dengan  Tjahjo  Machdjud   Modopuro    &  Rekan, sebuah kantor akuntan publik yang berlokasi di Denpasar telah  melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan RS. Kegiatan yang dimulai pada tanggal  15 April 2016 s/d  16 Mei  2016 dengan indikator pemeriksaan Laporan keuangan BLUD berbasis sistem akuntansi keuangan(SAK), Laporan Kinerja   Keuangan dan Laporan Kepatuhan untuk  laporan tahun  2015 menunjukkan  hasil yang sangat memuaskan. Sesuai dengan kesimpulan laporan yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik tersebut,  menunjukkan laporan keuangan RSUD menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan RS serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk  tahun   yang  berakhir  pada tanggal  tersebut sesuai  dengan  Standar  Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kedepan, akan dilakukan audit oleh konsultan akuntan publik (KAP) setiap tahun.