Singaraja (1/6). lnstansi publik yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan amanah Undang-undang wajib untuk dilakukan audit oleh auditor independen bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, RSUD bekerjasama dengan Tjahjo Machdjud Modopuro & Rekan, sebuah kantor akuntan publik yang berlokasi di Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan RS. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 15 April 2016 s/d 16 Mei 2016 dengan indikator pemeriksaan Laporan keuangan BLUD berbasis sistem akuntansi keuangan(SAK), Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Kepatuhan untuk laporan tahun 2015 menunjukkan hasil yang sangat memuaskan. Sesuai dengan kesimpulan laporan yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik tersebut, menunjukkan laporan keuangan RSUD menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan RS serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kedepan, akan dilakukan audit oleh konsultan akuntan publik (KAP) setiap tahun.