Pemerintah Kabupaten Buleleng secara cepat merepon dari terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali dengan melaksanakan launching serentak penggunaan aksara bali pada papan kantor oleh seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Dalam hal ini peresmian dipusatkan di depan Kantor Bupati Buleleng dengan meresmikan papan nama kantor Bupati Buleleng yang sebelumnya hanya tertulis dengan aksara latin dan bahasa Indonesia sebagaimana umumnya, kini tulisan Kantor Bupati Buleleng sudah dilengkapi dengan Aksara Bali dengan arti sama yang langsung diresmikan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST dengan ditandai menarik selubung papan nama bersama Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, di Jalan Pahlawan no.1 Singaraja, Jumat,05/10/18.
Acara ini dihadiri oleh, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Penggunaan Aksara Bali ini nantinya akan diikuti oleh seluruh instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Hadir Pada kesempatan tersebut hadir Direktur RSUD Kab. Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Ka.Bag.Umum dan Sumber Daya Manusia RSUD Kab. Buleleng.
Berbarengan dengan peresmian tersebut, di RSUD Kab. Buleleng juga dilaksanakan peresmian papan nama RSUD Kab. Buleleng yang tulisan dilengkapi dengan Aksara Bali.