(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Koordinasi SatPol PP Provinsi Bali Terkait Masalah KTR di RSUD Kab. Buleleng

Admin rsud | 05 Februari 2018 | 386 kali

Koordinasi Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali terkait masalah KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di RSUD Kab. Buleleng yang diterima langsung oleh Ka.Bag SDM RSUD Kab. Buleleng di Ruang Loby Kantor RSUD Kab. Buleleng, Senin, 05/02/18. Dalam hal ini Perwakilan SatPol PP Prov. Bali telah mengadakan sidak dan OTT (Operasi Tangkap Tangan) KTR dibeberapa tempat di areal RSUD Kab. Buleleng, yang dimana dalam sidak mendadak ini Perwakilan SatPol PP Provinsi Bali menemukan beberapa pelanggaran dan menangkap langsung orang yang kedapatan merokok di areal RSUD Kab. Buleleng. Bagi yang kedapatan merokok, Satpol PP Prov. Bali langsung mencatan dan menahan KTP dari si Perokok tersebut dan diminta mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 15 Februari 2018 serta Si Perokok akan dikenakan denda yang dijatuhkan pada saat sidang tersebut.

Dalam hal ini Ka.Bag.SDM menjelaskan kepada Satpol PP Provinsi Bali bahwa pihak RSUD Kab. Buleleng sudah sering mengingatkan serta menegur bagi pasien maupun penunggu pasien yang kedapatan merokok di areal RSUD Kab. Buleleng. Pihak RSUD Kab. Buleleng juga telah menempel dan memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di semua ruangan serta tempat penunggu pasien yang ada di seluruh areal RSUD Kab. Buleleng, bahkan Pihak RSUD Kab. Buleleng melalui petugas security yang bertugas juga langsung menegur penunggu pasien yang kedapatan merokok di areal RSUD Kab. Buleleng, sehingga RSUD Kab. Buleleng bebas dari asap rokok.

Download disini