RSUD Kab. Buleleng dalam upaya menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan lingkungan dari asap rokok, termasuk bagi perokok pasif. KTR merupakan tempat atau ruangan dan area dilarang merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.
KTR ini diterapkan pada area publik seperti fasilitas pemerintahan, angkutan umum, sarana pendidikan dan kesehatan, serta pusat perbelanjaan. Yang dimana RSUD Kab. Buleleng telah menerapkan KTR diseluruh areal RSUD Kab. Buleleng guna mewujudkan Rumah Sakit yang sehat, bersih, dan nyaman tanpa rokok.
Selain larangan dan bahaya merokok yang telah ada dibungkus rokok, RSUD Kab. Buleleng juga memasang dalam bentuk tulisan maupun gambar di masing-masing ruangan serta diseluruh areal RSUD Kab. Buleleng, agar pengunjung maupun penunggu pasien tidak merokok di areal RSUD Kab. Buleleng yang dimana merokok tidak hanya berdampak pada perokok saja, tapi juga berdampak pada orang disekitarnya (perokok pasif).