Dalam rangka menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan, khususnya di Rumah Sakit, serta menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang paripurna, perlu dilakukan promosi kesehatan di Rumah Sakit secara optimal, efektif, efisien, terpadu dan berkesinambungan. Maka Pemerintah Provinsi Bali melalui bagian PKRS Provinsi Bali menyelenggarakan pertemuan promosi kesehatan rumah sakit (PKRS) yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Bali yang dilaksanakan di Hotel Grand Kepundung,Jumat,(10/05/19).
Pada pertemuan ini disampaikan bagaimana pengelolaan PKRS di masing-masing Fasilitas Kesehatan yang dimana berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit, bahwa perlu ditekankan kembali fungsi Rumah Sakit tidak hanya kuratif namun termasuk pula prefentif, promotif. Disampaikan juga sebagian Rumah Sakit telah melaksanakan promosi namun mungkin belum tercatat dan terdokumentasi dengan baik sehingga perlu disegarkan kembali.
Pertemuan ini membahas Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Dalam dan Luar Gedung dengan menghadirkan narasumber yakni Kepala Instalasi PKRS RSUP Sanglah Denpasar, dr. Ni Made Ayu Lestari, MARS. Dalam hal ini Kepala Sub Bagian SIMRS Pemasaran dan Humas RSUD Kabupaten Buleleng, I Ketut Budiantara, S.Kom, M.A.P., hadir dalam acara tersebut.