Kepala Bagian Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Ninik Sulistyani, A.Md.Kep.S.Pd menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Senin (23/09/19).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kab. Buleleng dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Nomor 005/5037/Rehsos/Dinsos Tanggal 2 September 2019, yang mana Dinas Sosial Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tersebut.