Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes menerima Kunjungan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diterima di Ruang Direktur RSUD Kab. Buleleng, Senin,(10/12/18).
Kunjungan ini Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018, yang dimana GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam hal ini Ka.Bid Pelayanan Disdukcapil melaksanakan koordinasi dengan Direktur RSUD Kab. Buleleng tentang masalah penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di RSUD Kab. Buleleng serta dokumen kependudukan seperti yang nantinya wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.