Sesuai dengan Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang penggunaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 80 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penggunaan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali pada tanggal 11 Oktober 2018, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Peresmian Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali yang dilaksanakan di Pura Agung Jagatnatha Singaraja, Kamis,11/10/18.
Dalam hal ini Asisten II Setda Kab Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos mewakili Bupati Buleleng meresmikan Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali dengan ditandai pemakaian Destar/udeng dan selendang serta pada acara ini diisi dengan penampilan tarian rejang renteng. Hadir dalam acara ini Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng dan Direktur RSUD Kab. Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes, serta undangan lainnya.