Rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan yang dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr. Gede Wiartana, M.Kes dan diselenggarakan di Ruang Aula Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng, Rabu, 09/05/18. Pada kesempatan ini Direktur RSUD Kab. Buleleng meminta Pihak BPJS Kesehatan Singaraja untuk menjelaskan masalah penjaminan penyelenggaraan pelayanan rujuk balik bagi pasien Rawat Jalan di Poliklinik RSUD Kab. Buleleng.
Dalam hal ini, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan untuk acuan pasien membawa Surat Rujukan baru adalah waktu kontrol pasien selama 3 bulan (pasien telah melaksanakan kontrol ke RSUD Kab. Buleleng selama 3 bulan) dan dari Poliklinik RSUD Kab. Buleleng akan memberikan Surat Rujuk balik kepada pasien jika waktu kontrol sudah mendekati batas waktu 3 bulan.
Hadir dalam acara koordinasi ini Wakil Direktur Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, Sub.Bag.Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Perwakilan dari Loket Registrasi, Admisi dan masing-masing perawat di Poliklinik RSUD Kab. Buleleng serta perwakilan dari BPJS Kesehatan Singaraja.
Download disini