(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Berlakukan Tarif Baru, Tim PKRS Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan

Admin rsud | 04 Januari 2017 | 545 kali

Singaraja (02/01) Dengan terbitnya Peraturan bupati No. 54 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Buleleng maka mulai 1 Januari 2017 tarif pelayanan di RSUD Kabupaten Buleleng sudah merujuk pada Perbup tersebut. Perubahan tarif tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat terutama untuk pasien umum dan pasien dengan ikatan kerjasama namun naik kelas perawatan. Tim PKRS melalui kegiatan rutin penyuluhan kesehatan juga menyelipkan materi perubahan tarif di Ruang Kamboja, NICU, Melati, Poliklinik dan Loket Registrasi