Evaluasi dan Penilaian kinerja pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng merupakan program kerja dari sub bagian kepegawaian untuk mengevaluasi dan menilai pegawai kontrak serta sebagai acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan menjadi bahan pertimbangan untuk bisa dilaksanakan perpanjangan kontrak kerja ataupun tidak diperpanjang masa kerjanya di RSUD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Acara tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja pegawai kontrak ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum dan SDM RSUD Kabupaten Buleleng, I Gede Sumertha, S.Sos dan hadir pula Kepala Bagian Keperawatan, Kepala Bagian Pelayanan Penunjang, Ka.Sub.Bag Kepegawaian, Komite Keperawatan, SPI dan Tenaga Kontrak Kesehatan Medis, Tenaga Kontrak Kesehatan lainnya dan Tenaga Kontrak Non Medis RSUD Kab. Buleleng yang diselenggarakan di ruang Aula Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng, Senin (06/01/20).
Adapun tujuan dilaksanakannya evaluasi dan penilaian kinerja pegawai kontrak RSUD Kab. Buleleng ini untuk mendapatkan SDM yang berkualitas dan berkompeten serta meningkaykan mutu SDM RSUD Kab. Buleleng. Adapun standar yang digunakan dalam mengevaluasi dan menilai kinerja pegawai kontrak yaitu penilaian secara objektif oleh atasan langsung diruangan, surat peringatan, kedisiplinan dan dokumen pendukung lainnya meliputi STR, SIPP, KTA dan SPKK RKK dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam melindungi pasien dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik serta sebagai pengawasan SDM Tenaga Kesehatan Medis.
Berdasarkan pemeriksaan berkas pengajuan surat perpanjangan kontrak pegawai RSUD Kab. Buleleng tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Kepegawaian, sebanyak 151 pegawai kontrak dari tenaga kesehatan medis, medis lainnya dan non medis belum memenuhi kelengkapan persyaratan. Selanjutnya sebanyak 150 pegawai kontrak ini diberikan kebijakan selama 3 (tiga) bulan untuk melengkapi kembali persyaratan yang masih kurang.