Dalam rangka pembinaan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan para pihak yang berkepentingan di Provinsi Bali, Badan Pengawas Tenaga Nuklir menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Peraturan Perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran yang diselenggarakan di Hotel Puri Bagus Lovina Resort, Senin (18/11/19).
Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Drs. Soegeng Rahadhy, M.Eng.Sc dan sekaligus memberikan presentasi Peraturan Perundang-undangan BAPETEN. Selanjutnya untuk Presentasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran diberikan oleh PEngawas Radiasi Madya DP2FRZR, Anet Hayani, ST, MT.
Dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng yang turut serta dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pelayanan Penunjang RSUD Kab. Buleleng, Gede Suastika, SKM dan Staf Petugas Rontgent RSUD Kab. Buleleng.