Apel senin pagi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Sub Bagian Tatausaha dan Organisasi diselenggarakan di halaman samping ruang Aula Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng, Senin (02/03/20).
Pada apel ini Sub.Bag.Tatausaha dan Organisasi menyampaikan kembali Surat Edaran Nomor 800/1074/II/2020 Tentang Pelaksanaan E-Kinerja di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Disampaikan bahwa mulai bulan Maret 2020 agar para Kepala SKPD dan Kabag untuk mengaskan kembali kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Kerjanya agar memulai menggunakan Absen Elektronik (G-Absen) demi kelancaran dan tertibnya administrasi Kepegawaian.
Dalam hal ini disampaikan pula Bagi Pegawai RSUD Kab. Buleleng yang mengalami kendala dalam melakukan penggunaan absen elektronik agar berkoordinasi ke Bagian Kepegawaian RSUD Kab. Buleleng