Singaraja (04/09) Keterbukaan informasi pada badan publik wajib dilakukan sesuai dengan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perangkat daerah dan desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024 di Ruang Pertemuan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng didahului dengan sambutan dan pembukaan kegiatan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Buleleng Gede Sugiarta Widiada. Sedangkan paparan monev oleh Komisi Informasi Bali diberikan oleh Komisioner KI Bali. Acara ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada perangkat daerah, serta operator PPID Pembantu. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu program rutin tahunan dari Komisi Informasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik