Singaraja (03/04) Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng terus ditingkatkan. Terbaru setelah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat, RSUD Kabupaten Buleleng memberikan pelayanan jenasah dan ambulance jenasah secara gratis kepada masyarakat. Kebijakan ini telah dilaksanakan mulai tanggal 27 Maret 2025 sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh manajemen RSUD Kabupaten Buleleng (Pengumuman)
Untuk mendapatkan pembebasan retribusi/ biaya pelayanan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat:
Sedangkan kriteria pasien untuk mendapatkan layanan ini adalah Penduduk Buleleng yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP, terdaftar sebagai peserta JKN KIS PBI baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD Propinsi/ Kabupaten