(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Kembali. Tim Penegakan KTR Jaring Dua Pelanggaran

Admin rsud | 28 Mei 2024 | 132 kali

Singaraja (27/5) Implementasi dan pengegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilaksanakan. Setelah sebelumnya ditemukan 2 (dua) pelanggaran yang akhirnya dihukum tindak pidana ringan (tipiring), tim dari Satpol PP Buleleng kembali menemukan 2 (dua) pelanggaran dari kegaiatan inspeksi yang dilaksanakan pada Senin, 27 Mei 2024 di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng. Dua orang dengan jenis pelanggaran merokok diareal Kawasan Tanpa Rokok di RSUD dengan tindak lanjut mendata dan pengamanan barang bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses Peradilan Tipiring. 

Langkah-langkah preventif sebenarnya sudah sangat sering dilakukan oleh jajaran RSUD Kabupaten Buleleng dalam upaya menciptakan lingkungan rumah sakit steril dari asap rokok. Pemasangan poster dan spanduk, sosialisasi bahaya rokok melalui penyuluhan oleh tim PKRS, sidak dan teguran dari petugas keamanan hampir setiap hari dilakukan. Dengan upaya kerjasama lintas sektoral dengan pihak terkait seperti Sauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dapat berjalan lebih maksimal