Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di RSUD Kabupaten Buleleng, Senin (09/01/23).
Dalam hal ini Disdukcapil melakukan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan Non ASN, baik itu PNS maupun Tenaga Kontrak secara terjadwal yang diselenggarakan dari hari Senin, 9 Januari 2023 sampai 12 Januari 2023 yang dilaksanakan di ruang Aula Wijaya Kusuma RSUD Kabupaten Buleleng dari Pukul 09.00 sampai dengan 14.00 wita dengan menggunakan HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 di masing-masing HP/Smartphone Pegawai yang aplikasinya diinstal pada playstore dengan alamat Identitas Kependudukan DIgital.
Pada hari pertama ini sebanyak 16 Bagian/Ruangan RSUD Kabupaten Buleleng mendapatkan jadwal untuk melaksanakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dan bagi bagian yang belum dilanjutkan besok sesuai jadwal yang sudah diinformasikan dimasing-masing bagian/ruangan sebelumnya.