Singaraja (04/12) Sebagai salah satu insitusi yang bergerak dalam jasa pelayanan kesehatan, RSUD Kabupaten Buleleng terus mengembangkan diri dengan melakukan inovasi-inovasi produk layanan. Hal ini penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan status rumah sakit rujukan untuk wilayah Bali Utara dan sekitarnya, RSUD Kab. Buleleng berharap dengan pengembangan layanan, masyarakat Buleleng dan sekitarnya tidak perlu lagi harus jauh-jauh ke Denpasar untuk dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap.
Tidak hanya itu, RSUD Kabupaten Buleleng juga terus berbenah untuk meningkatkan kompetensi SDM pelayanan kesehatan, tidak hanya SDM internal RSUD saja, namun SDM Kesehatan yang ada di Bali dengan mengembangkan Badan Diklat yang tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan. Saat ini tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Buleleng yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun penyesuai tarif antara lain:
Dengan perubahan tarif retribusi diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan SDM di Kabupaten Buleleng
1