(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

RSUD Buleleng Rencanakan Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan

Admin rsud | 04 Desember 2025 | 645 kali

Singaraja (04/12) Sebagai salah satu insitusi yang bergerak dalam jasa pelayanan kesehatan, RSUD Kabupaten Buleleng terus mengembangkan diri dengan melakukan inovasi-inovasi produk layanan. Hal ini penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan status rumah sakit rujukan untuk wilayah Bali Utara dan sekitarnya, RSUD Kab. Buleleng berharap dengan pengembangan layanan, masyarakat Buleleng dan sekitarnya tidak perlu lagi harus jauh-jauh ke Denpasar untuk dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap.

Tidak hanya itu, RSUD Kabupaten Buleleng juga terus berbenah untuk meningkatkan kompetensi SDM pelayanan kesehatan, tidak hanya SDM internal RSUD saja, namun SDM Kesehatan yang ada di Bali dengan mengembangkan Badan Diklat yang tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan. Saat ini tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Buleleng yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun penyesuai tarif antara lain:

  1. Akomodasi Rawat Inap
  2. Visite Dokter Umum dan Dokter Spesialis
  3. Jasa Pendampingan Layanan Homecare
  4. RSUD Kabupaten Buleleng sebagai RS Pendidikan Utama yang Terakreditasi A menjadi lahan praktik dan magang mahasiswa kesehatan, sehingga mahasiswa dikenakan tarif pendidikan.
  5. Sebagai RS Pendidikan Utama yang Terakreditasi A juga menjadikan RSUD Kabupaten Buleleng sebagai tempat penelitian, sehingga dikenakan tarif penelitian kepada peneliti
  6. RSUDKabupaten Buleleng memiliki Komite Etik Penelitian yang menerbitkan ethical approval, sehingga peneliti dikenakan tarif reviewer komite etik penelitian
  7. RSUD Kabupaten Buleleng sebagai Lembaga Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan yang Terakreditasi B. Dalam menyelenggarakan pelatihan, peningkatan kompetensi dan studi tiru, mengenakan biaya kepada peserta.

Dengan perubahan tarif retribusi diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan SDM di Kabupaten Buleleng

1