Singaraja (14/3) Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018, telah dilaksanakan pembinaan, pengawasan dan penertiban Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan RSUD Kab. Buleleng yang dilaksanakan oleh RSUD Kab. Buleleng bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kab. Buleleng
Kegiatan ini menyisir seluruh kawasan di area RSUD Kab. Buleleng, Khususnya di area Rawat Inap, Kantin, dan Ruang Penunggu Pasien. Bagi pengunjung dan pegawai yang ditemukan merokok akan diberikan pembinaan langsung oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RSUD Kab. Buleleng.
Dengan adanya kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di rumah sakit untuk mentaati Perda Kawasan Tanpa Rokok serta memahami akan bahaya rokok dan dampaknya bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.